PENGUMUMAN

bidang data dan evaluasi

e-KTP , dokumen kependudukan dengan sistem keamanan

Drs.Robet Suwandi,MM | Senin, 14 September 2015 - 09:16:12 WIB | dibaca: 115139 pembaca

 

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)


Video Terkait:










Komentar Via Website :


Nama

Email

Komentar



Masukkan 6 kode diatas)