PENGUMUMAN

berita

Frequently Asked Questions

FAQ

Drs.Robet Suwandi,MM | Rabu, 24 Mei 2023 - 10:08:30 WIB | dibaca: 338 pembaca

 

 

FAQ

 

Apakah nama di akta lahir dapat di betulkan?

Dapat, dengan mengajukan Perubahan Nama pada Akta Kelahiran secara online (mandiri) melalui website klampid di klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id atau di kelurahan / kecamatan sesuai domisili dengan melampirkan persyaratan yang diminta

 

·         Apakah bisa membuat Akta Kelahiran jika orang tua tidak memiliki buku nikah?

Bisa, dengan melampirkan

Ø Surat kelahiran asli dari dokter / bidan / Rumah Sakit / penolong kelahiran

Ø KK dan KTP-el ibu kandung

Ø Surat Pertanggungjawaban Mutlak Pasangan Suami dan Istri

Ø Surat Keterangan Anak Seorang Ibu

Ø KTP Elektronik 2 orang saksi

 

·         Bisakah mengurus akta kelahiran apabila keberadaan orang tua tidak jelas?

Bisa diterbitkan akta kelahiran anak tanpa asal usul dengan persyaratan antara lain berita acara kepolisian / surat pernyataan dari pemohon.

 

·         Bagaimana mekanisme penerbitan akta lahir untuk anak adopsi?

·        Syarat mengadopsi anak adalah anak tersebut harus memiliki akta kelahiran terlebih dahulu. Kemudian wajib memiliki penetapan pengadlan terkait hak adopsi. Setelah mendapatkan penetapan pengadilan, Dispendukcapil akan menerbitkan catatan pinggir terkait adopsi anak. Jika anak belum memiliki akta kelahiran, maka berdasarkan penetapan pengadilan anak tersebut akan dibuatkan akta kelahiran dengan nama ayah dan ibu kandung di dalam akta kelahiran, dan diberikan catatan pinggir bahwa anak tersebut diadopsi oleh orang tua yang baru. Dapat dimohon melalui

 

·         Kenapa dokumen yang kami terima saat ini blangkonya berbeda, hanya kertas putih saja?

Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, mulai Tahun 2020 dokumen kependudukan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

 

·         Apakah KTP-el dan dokumen yang sudah ber- barcode perlu dilegalisir?

Berdasarkan Permendagri No.104 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dokumen elektronik yang meliputi KTP-el dan dokumen kependudukan lain yang sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) tidak perlu dilakukan legalisir.

 

·         Apakah latar belakang foto untuk KIA ditentukan berdasarkan jenis kelamin dan tahun lahir?

Tidak ada peraturan yang mengatur warna latar belakang foto untuk KIA.

 

·         Apakah dalam satu rumah boleh lebih dari satu KK?

Diperbolehkan selama ada kepala keluarga yang sudah berusia di atas 17 tahun atau sudah/pernah menikah.

 

·         Kartu Keluarga saya masih belum ber-barcode apakah saya wajib buat KK yang ber-barcode?

Pengajuan Kartu Keluarga hanya dilakukan jika terjadi perubahan elemen data. Selama tidak ada perubahan data, maka Kartu Keluarga lama tetap berlaku.

 

·         NIK saya tidak sesuai dengan tanggal kelahiran, apakah bisa diubah?

pengkodean NIK memang salah satunya melihat dari tanggal lahir, namun NIK hanyalah penomoran saja. NIK tidak dipakai untuk melihat tanggal lahir karena tanggal lahir cukup dilihat dari biodata. NIK hanya sekali terbit dan merupakan data statis yang tidak berubah.


 

 










Komentar Via Website :


Nama

Email

Komentar



Masukkan 6 kode diatas)