PENGUMUMAN

bidang data dan evaluasi

Masa Berlaku

KTP-el

Drs.Robet Suwandi,MM | Kamis, 14 April 2016 - 14:12:45 WIB | dibaca: 141473 pembaca

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang perlu dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat antara lain Yaitu :

" Masa Berlaku KTP-el, masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el, antara lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan. 










Komentar Via Website :


Nama

Email

Komentar



Masukkan 6 kode diatas)