bidang data dan evaluasi
Masa Berlaku
KTP-el
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang perlu dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat antara lain Yaitu :
" Masa Berlaku KTP-el, masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el, antara lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan.

- PENERAPAN KARTU IDENTITAS ANAK DI INDONESIA
- PROSEDUR PEREKANAN KTP-EL
- e-KTP , dokumen kependudukan dengan sistem keamanan
- Dengan Input NIK, 2 Menit Data Pemilik e-KTP Muncul
- AKTA KELAHIRAN : Penetapan Pengadilan Tak Diperlukan Lagi
