News

Dokumen Kependudukan Yang Sudah TTE / Barcode Tidak Perlu Legalisir

Ikuti informasi terkini dari Disdukcapil BekasiKab

Dokumen Kependudukan Yang Sudah TTE / Barcode Tidak Perlu Legalisir
Dokumen Kependudukan Yang Sudah TTE / Barcode Tidak Perlu Legalisir
Profil
Penulis: Admin User 05 Jan 2026

Warga Kabupaten Bekasi perlu tahu Nih ! Dokumen kependudukan yang sudah dibubuhi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan/atau barcode (QR Code) TIDAK PERLU dilegalisir. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa dokumen adminduk elektronik sah dan berlaku sebagai dokumen resmi. Jadi, lebih mudah, cepat, dan praktis ✨ Pastikan dokumen Anda berasal dari sumber resmi dan terverifikasi.

Semua Berita
Prev Halaman 8 dari 10 Next
Aksesibilitas