Ikuti informasi terkini dari Disdukcapil BekasiKab
Warga Kabupaten Bekasi perlu tahu Nih ! Dokumen kependudukan yang sudah dibubuhi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan/atau barcode (QR Code) TIDAK PERLU dilegalisir. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa dokumen adminduk elektronik sah dan berlaku sebagai dokumen resmi. Jadi, lebih mudah, cepat, dan praktis ✨ Pastikan dokumen Anda berasal dari sumber resmi dan terverifikasi.
Semua Berita